24 December 2008

PERWAKILAN KELAS XV OSIS PERIODE 2008-2009 SMA NEGERI 8 JAKARTA


Perwakilan Kelas SMA Negeri 8 Jakarta berfungsi sebagai pengawas dari seluruh kegiatan OSIS di SMA Negeri 8 Jakarta. Perwakilan Kelas SMA Negeri 8 Jakarta memiliki 5 fungsi utama yang biasa disebut LASKA, yaitu Legislator, Media Aspirasi, Supervisor, Korektor, dan Advisor.

Legislator dalam hal ini mengurusi bidang kelegislasian SMA Negeri 8 Jakarta. OSIS SMA Negeri 8 Jakarta bergerak berdasarkan Anggaran Dasar OSIS (AD OSIS) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Perwakilan Kelas memiliki Anggaran Rumah Tangga Perwakilan Kelas sedangkan Pengurus OSIS memiliki Anggaran Rumah Tangga Pengurus OSIS. Selain memiliki AD dan ART, Perwakilan Kelas SMA Negeri 8 Jakarta juga memiliki Kode Etik Perwakilan Kelas dan Standardisasi Pengawasan Perwakilan Kelas.

Fungsi Media Aspirasi sebagai jembatan penghubung antara siswa-siswi kepada sekolah, atau lebih khususnya kepala sekolah. Program kerja yang berhubungan dengan aspirasi siswa-siswi ini adalah PK Goes to Class dan Forum OSIS.

Fungsi Supervisor adalah mengawasi seluruh kegiatan OSIS mulai dari prapelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan. Perwakilan Kelas bertugas berdasarkan Standardisasi Pengawasan Perwakilan Kelas.

Fungsi Korektor bagi Perwakilan Kelas adalah mengoreksi kinerja OSIS dalam pelaksanaan program kerja, termasuk prapelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Perwakilan Kelas berhak menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban dan mengaudit laporan keuangan program kerja.

Memberikan masukan-masukan yang bermanfaat pada program kerja OSIS, memberikan saran lisan maupun tertulis kepada OSIS, dan bersama dengan OSIS menemukan solusi dari masalah-masalah yang ada merupakan perwujudan fungsi Advisor.

No comments:

Post a Comment